MA Pun Menangkan PSSI, Menpora tak Surut
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan tak berhenti berjuang melawan manuver Menpora di jalur hukum.
KALI ke-2 Menpora Imam Nahrawi takluk dari PSSI di jalur hukum. Setelah di PTUN, Menpora juga luruh di Mahkamah Agung. PSSI segera lapor ke FIFA. Toh, Menpora ogah surut. Ia malah ajukan PK.
Entah apa dan bagaimana lagi cara yang bisa ditempuh buat menyadarkan Menpora terkait blunder besarnya terhadap PSSI dan sepakbola Indonesia. Imbauan banyak pihak, termasuk Komisi X DPR-RI dan Wapres RI Jusuf 'JK' Kalla, tak digubris. Bahkan, keputusan instrumen hukum negara pun diabaikan.
Kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Dan, selaras dengan keputusan PTUN, MA juga memenangkan PSSI. Artinya, PTUN dan MA sudah keluarkan amar keputusan agar SK pembekuan PSSI dari Menpora segera dicabut.
Sebelum MA menyatakan PSSI memenangi gugatan atas manuver Menpora, sempat terjalin pertemuan kondusif dengan Agum Gumelar selaku Ketua Tim Ad-Hoc Reformasi PSSI hingga dialog bersama Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo di Istana Negara. Agum bilang Jokowi minta SK pembekuan PSSI dicabut, tapi Menpora bicara lain.
Di hadapan Komisi X DPR-RI, Menpora beberakan 9 syarat krusial yang harus dipenuhi jika semua pihak ingin SK pembekuan PSSI dicabut. Ketua Komisi X DPR-RI Teuku Riefky Harsyah, Agum, para pegiat dan pecinta sejati sepakbola Indonesia spontan bereaksi. Mereka sebut Menpora tak punya niat baik.
Teuku Riefky bersuara keras. Ia anggap 9 syarat krusial itu sebagai akal-akalan tak masuk akal yang sengaja diberlakukan Menpora. Di mata Teuku Riefky, 9 syarat krusial itu adalah penghalang proses penuntasan konflik Menpora dengan PSSI. Sebab, siapa pun pasti tak sanggup penuhi 9 syarat krusial itu.
Harapan positif PSSI segera aktif bekerja lagi dan sepakbola Indonesia kembali bergulir, lalu FIFA akhiri sanksinya, praktis menguap begitu Menpora terbitkan 9 syarat krusial yang pertegas manuver tendensiusnya. Kini, irosnisnya, contoh lebih parah dipertontonkan. Menpora tak hormati keputusan instrumen hukum negara.
Setelah kalah di PTUN, Menpora bersama timnya luruh di MA. Itu adalah tingkat tertinggi proses hukum. Toh, ia tak juga sadar. Pantang surut, ia malah ajukan Peninjauan Kembali (PK) amar keputusan MA yang memenangkan gugatan PSSI. Boleh jadi ia berani selancang itu karena punya benteng lebih tinggi dari MA.
Situasi itu yang membuat Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan tak serta merta plong. Siap lanjutkan perjuangan hadapi manuver tendensius Menpora di jalur hukum, ia cuma bisa berharap PSSI segera bergerak dan terus berupaya majukan sepakbola Indonesia. Amar keputusan MA dijadikan dasar.
"Bagi kami, ini bukan lagi soal menang-kalah. Kerumitan ini sudah kelewat lama, mengular, dan rugikan banyak pihak. Selalu terjadi perang komentar dan perang di depan meja hijau. Saatnya akhiri konflik ini. Mari duduk bersama demi sepakbola Indonesia," papar Aristo, Selasa (8/3) di Kantor PSSI di kawasan GBK Senayan, Jakarta.
PSSI sendiri segera laporkan hasil keputusan MA ke FIFA melalui tim Ad-Hoc Reformasi PSSI. Keputusan MA mestinya jadi angin segar bagi PSSI dan sepakbola Indonesia. Aristo pun segera berkoordinasi dengan PT Liga Indonesia (LI) buat siapkan kembali Indonesian Super League (ISL) setelah terhenti akibat SK pembekuan PSSI.
Keputusan MA memenangkan gugatan PSSI dikeluarkan pada 7 Maret 2016 dengan surat bernomor 36K/TUN/2016. Dalam perspektif hukum, keputusan itu otomatis gugurkan SK pembekuan PSSI bernomor 01307 yang dikeluarkan Kemenpora pada 17 Maret 2015. Celakanya, Menpora justru ajukan (PK). Menpora anggap MA serap info sepihak.
Kuasa hukum PSSI Togar Manahan Naro mengaku tak habis pikir. Ia sebut keputusan MA adalah titah tertinggi instrumen hukum negara. Sebagai negara hukum, pemerintah wajib hormati keputusan MA. "Keputusan MA berkekuatan hukum paling tinggi. Kami berharap Menpora tak ajukan PK," tukas Togar dan diamini Aristo.
Menpora punya waktu 21 hari buat tentukan sikap. Jika benar ajukan PK, proses hukum berlanjut. Jika ternyata tidak, SK pembekuan PSSI otomatis tak lagi berlaku. Tapi, sejatinya, keputusan MA tak bisa ditangguhkan kalau pun Menpora ajukan PK. Jika tetap dipaksakan dengan pendekatan kekuasan, itu jadi presden buruk di negeri ini.
PSSI & Gugatan Atas SK Pembekuan Menpora Imam Nahrawi
14 Juli 2015: Amar keputusan nomor 91/G/2015/PTUN JKT tertanggal 14 Juli 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan PSSI atas pembekuan Menpora Imim Nahrawi yang tertuang dalam SK bernomor 01307 tertangal 17 April 2015.
28 Oktober 2015: Amar keputusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara tolak banding Menpora Imam Nahrawi.
7 Maret 2016: Amar keputusan Mahkamah Agung bernomor 36K/TUN/2016: Mahkamah Agung memenangkan gugatan PSSI dan tolak kasasi Menpora Imam Nahrawi.
SK Pembekuan PSSI & 9 Syarat Pencabutan
1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan PSSI melalui pengawasan dan pengendalian ketat pemerintah.
2. Menjamin sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA yang menegaskan keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI adalah bentuk tanggung jawab, bukan intervensi.
3. Mengedepankan ketaatan atas sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten atas perbaikan tata kelola sepakbola bagi kepentingan peningkatan prestasi sepakbola nasional.
5. Menjamin keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan dan/atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan berkelanjutan dan kompetisi profesioanal, berkualitas, transparan.
7. Menjamin tidak ada lagi pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional dan pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin tercapainya prestasi timnas dengan juarai Piala AFF 2016, SEA Games XXIX-2017, Asian Games XVIII-2018, dan lolos Pra-Kualifikasi Piala Dunia 2018.
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai harapan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat akhir April 2016.