Istana Negara Bersuara, ISL di Depan Mata
Dari Istana Negara, Johan Budi SP (kiri) menyatakan hormati keputusan MA terkait SK pembekuan PSSI.
SELARAS keputusan PTUN dan PTTUN, MA tolak kasasi Menpora Imam Nahrawi. Pihak Istana Negara pun hormati MA, PSSI mulai singgung kompetisi. Indonesia Super League (ISL) di depan mata.
Kali ke-3 beruntun Menpora terkapar di hadapan hukum. Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Menpora pun luruh di MA. Seluruh kasasi Menpora atas keputusan PTUN dan PTTUN memenangkan gugatan PSSI terkait SK pembekuan terbitannya ditolak MA.
Ironisnya, rangkaian keputusan instrumen hukum negara yang mestinya dijunjung tinggi itu tak juga bikin Menpora tersadar. Ia ngotot melawan. Dalihnya: manfaatkan hak secara hukum dan anggap MA hanya dengar keterangan sepihak. Gatot S Dewabroto, juru bicara Kemenpora, akui Peninjauan Kembali (PK) siap diajukan.
"PK ini bukan berarti Kemenpora tak hormati keputusan kasasi MA. Jika memang jadi diajukan, PK adalah bagian dari upaya menggunakan hak hukum. Kami pun tak punya niat persulit PSSI. Bisa saja PK ditiadakan jika FIFA bersepakat dengan delegasi yang dikirim Presiden RI terkait program reformasi PSSI," papar Gatot.
Keputusan MA tolak kasasi Menpora tertuang dalam surat bernomor W2.TUN1/01/HK.06/I/2016. Keputusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Hary Djatmiko dengan anggota Yulius dan Irfan Fachruddin. Kasasi Menpora atas keputusan PTUN Jaktim dan PTTUN didaftarkan ke MA pada 2 Februari 2016 dengan nomor 36K/TUN/2016.
Sikap ngeyel Menpora dengan ajukan PK lengkapi manuver tendensiusnya yang membuat PSSI, kompetisi regular, dan timnas Indonesia mati suri sejak 18 April 2015. SK pembekuan PSSI itu diterbitkan berbarengan dengan terpilihnya La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum PSSI 2015-2019 dalam Kongres Luar Biasa (KLB).
SK pembekuan PSSI yang konon berangkat dari kesertaan Persebaya Surabaya dan Arema Cronus Indonesia di ISL 2015, padahal dinilai tak lolos dari verifikasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), itu berujung sanksi FIFA. Sejak itu, PSSI vakum, ISL terputus, dan tak ada timnas lantaran Indonesia dikucilkan.
Dalam situasi seperti itu, tim 9 maupun tim transisi bentukan Menpora ternyata tak mampu wujudkan janji. Tak ada yang mereka lakukan kecuali gandeng promotor buat gelar turnamen. Pegiat dan pecinta sejati olahraga di Tanah Air akhirnya gerah. Alih-alih berantas mafia dan benahi PSSI, yang mencuat justru set back.
Gilanya lagi, ketika desakan agar Menpora segera cabut SK pembekuan, upaya keras tim Ad-Hoc Reformasi PSSI yang digalang Agum Gumelar hingga Komisi X DPR-RI dan Wapres RI Jusuf 'JK' Kalla malah disumbat Menpora lewat 9 syarat krusial. Itu kontras dengan substansi dialog bersama Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.
Agum bilang Jokowi minta Menpora cabut segera SK pembekuan PSSI. Gatot tuding Agum memelintir pernyataan Jokowi. Menpora sendiri mengaku dirinya ditugasi kaji ulang SK pembekuan PSSI. Mana yang betul, hanya Jokowi dan mereka yang tahu. Pastiya, Menpora sudah cetuskan 9 syarat krusial di hadapan Komisi X DPR-RI.
Banyak pihak bereaksi. Teuku Riefky Harsya, Ketua Komisi X DPR-RI, menganggap 9 syarat krusial itu tak realistis, bahkan jadi penegas kalau sebetulnya Menpora tak berniat cabut SK pembekuan PSSI. Yang bikin geram, pencabutan SK itu ditunggu FIFA. Keputusan itu bakal jadi dasar FIFA sudahi sanksi terhadap Indonesia.
Kini, setelah kasasinya ditolak MA sebagai instrumen hukum tertinggi di negeri ini, Menpora masih saja berkelit. Ajukan PK adalah sikap tak terima kekalahan dan kuatkan kesan tendensius di balik manuvernya kebiri PSSI. Sikap itu jelas jadi preseden teramat buruk, apalagi ditunjukkan Menpora selaku aparat negara.
Sikap itu kontras dengan respon yang meluncur dari Istana Negara. Johan Budi SP, staf khusus Presiden RI bidang komunikasi, menyatakan siapa pun wajib hormati keputusan MA. Ia pun tak menampik penolakan MA atas kasasi Menpora berdampak terhadap SK pembekuan PSSI. "Keputusan MA bisa mengubah situasi," kata Johan.
Maksud Johan jelas. Keputusan MA berkekuatan hukum tetap. Rentang 21 hari sejak keputusan berlaku, SK pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora otomatis gugur. Karena itu, tak keliru jika Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan menyambut gembira keputusan MA. Perjuangan panjang dan berliku berbuah manis di 3 level.
Tak keliru pula jika Aristo menandaskan PSSI sudah bisa lakoni pekerjaannya lagi. Menyangkut kompetisi, ia akui La Nyalla dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSSI 2015-2019 segera kooordinasi dengan PT Liga Indonesia (LI) buat gulirkan kembali ISL. Kompetisi yang vakum sejak 2 Mei 2015 itu kini di depan mata.
Aristo mengungkap, "Kompetisi adalah jantung sepakbola di Indonesia. Berangkat dari keputusan MA, Ketua Umum PSSI langsung serukan agar ISL disiapkan kembali. Kami segera jalin koordinasi dengan PT LI. Kami berharap semua pihak pahami situasi ini. Mari kerja. Tak ada lagi rintangan sejak MA tolak kasasi Menpora."
PSSI & Gugatan Atas SK Pembekuan Menpora Imam Nahrawi
14 Juli 2015: Amar keputusan nomor 91/G/2015/PTUN JKT tertanggal 14 Juli 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan PSSI atas pembekuan Menpora Imim Nahrawi yang tertuang dalam SK bernomor 01307 tertangal 17 April 2015.
28 Oktober 2015: Amar keputusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara tolak banding Menpora Imam Nahrawi.
7 Maret 2016:Amar keputusan Mahkamah Agung bernomor 36K/TUN/2016: Mahkamah Agung memenangkan gugatan PSSI dan tolak kasasi Menpora Imam Nahrawi.
SK Pembekuan PSSI & 9 Syarat Pencabutan
1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan PSSI melalui pengawasan dan pengendalian ketat pemerintah.
2. Menjamin sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA yang menegaskan keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI adalah bentuk tanggung jawab, bukan intervensi.
3. Mengedepankan ketaatan atas sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten atas perbaikan tata kelola sepakbola bagi kepentingan peningkatan prestasi sepakbola nasional.
5. Menjamin keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan dan/atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan berkelanjutan dan kompetisi profesioanal, berkualitas, transparan.
7. Menjamin tidak ada lagi pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional dan pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin tercapainya prestasi timnas dengan juarai Piala AFF 2016, SEA Games XXIX-2017, Asian Games XVIII-2018, dan lolos Pra-Kualifikasi Piala Dunia 2018.
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai harapan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat akhir April 2016.